Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan kajian teknis terhadap tujuh kandang yang berdekatan dengan permukiman.
Dari tujuh kandang tersebut, enam memiliki populasi ayam di bawah 10.000 ekor. Sementara satu kandang lainnya merupakan peternakan skala lebih besar.
Arin menjelaskan, hasil pemeriksaan masih direkapitulasi sebelum dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus untuk memperoleh arahan mengenai langkah penanganan selanjutnya.
“Kami akan memohon petunjuk kepada Bapak Sekda terkait hasil peninjauan, kronologi, dan perkembangan penanganan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah belum dapat memastikan kemungkinan penutupan permanen kandang karena keputusan harus mempertimbangkan hasil kajian, kepentingan warga, hak pemilik usaha, serta ketentuan yang berlaku.
Selain mengevaluasi lokasi kandang, pemerintah juga berencana mendampingi peternak dalam hal perizinan, tata kelola budidaya, serta perbaikan sarana dan prasarana peternakan.
Di sisi lain, Bellinda mengatakan pembentukan Tim Bina Lingkungan masih dalam tahap kajian dan diskusi. Namun, proses tersebut tidak boleh menghentikan penanganan gangguan lalat yang sudah berjalan.
“Yang terpenting, pemerintah kecamatan dan desa tetap bekerja. Penanganan harus terus berjalan agar lalat di permukiman warga tidak kembali meningkat,” tandasnya.***
