KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Henriyadi W Putro menyebut, eks Bupati Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo akan kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.
Dari hasil pemeriksaan Hartopo pada Rabu, 20 Desember 2023, Kajari Kudus mengatakan bahwa masih ada sejumlah keterangan yang perlu digali lebih jauh dari mantan Bupati Kudus tersebut. Terlebih mengenai mekanisme pemberian dana hibah tahun 2022 hingga 2023 untuk KONI Kudus.
“Pemeriksaan belum selesai, jadi kita jadwalkan lagi untuk memintai keterangan dengan dokumen-dokumen yang ditunjukkan bupati (Hartopo),” jelas Kajari Kudus, Jumat, 22 Desember 2023.
Selain melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan Hartopo, tim penyidik Kejari Kudus juga akan melakukan pemeriksaan lagi dengan dua vendor untuk Porprov yang juga telah diperiksa di hari yang sama dengan Hartopo.
“Dari beberapa aliran (dana) yang masuk ke sana (vendor) akan dipertanggungjawabkan secara terperinci. Kita minta dokumennya seperti apa rinciannya,” ungkap Henriyadi.
Ketika semua rincian dokumen mampu dibuktikan, lanjut Henriyadi, berarti pihak vendor telah melaksanakan kontrak sesuai kesepakatan. Namun ketika tidak sesuai, tim Kejari Kudus akan melakukan sejumlah perhitungan untuk mengetahui apakah menyebabkan kerugian atau tidak.
