Kaget dengan Putusan PN Ihwal Hasil Ujian Perades, Camat Mejobo Akan Bertemu Bupati Minta Arahan

Proses tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Camat Mejobo Zaenuri mengaku cukup kaget dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kds mengenai hasil ujian seleksi perangkat desa (Perades) di Kecamatan Mejobo yang harus dibatalkan.

“(Mengenai hasil putusan PN Kudus) Ya kaget, obyeknya kan hanya Desa Jepang sebetulnya, tapi fokusnya jadi di kecamatan,” kata Zaenuri saat dimintai keterangan lewat sambungan telepon, Selasa, 17 Oktober 2023 siang.

Sebab itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala desa dan pihak lainnya di wilayah Kecamatan Mejobo terkait putusan pengadilan tersebut.

Bacaan Lainnya

Diputuskan, bahwa Zaenuri bersama sejumlah kepala desa dan pihak lainnya akan mengajukan nota dinas ke Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. Nota dinas yang dimaksud berisi untuk menyampaikan dan memohon petunjuk lebih lanjut dari orang nomor satu di Kudus tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan desa, kita juga sudah bertemu dengan kepala desa, menyampaikan hasil putusan karena sama-sama tergugat, kami akan meminta arahan lebih lanjut dari Pak Bupati,” ungkap Zaenuri.

Kemudian saat disinggung apakah pihaksaya akan mengajukan banding mengenai hasil putusan PN Kudus, Zaenuri belum tahu pasti.

“Banding, belum tahu,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghargai segala keputusan pengadilan yang ada.