KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepala Desa (Kades) Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Suroto, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 408,3 juta.
Atas kasus itu, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan tanggapannya.
Menurut orang nomor satu di Kudus tersebut, proses untuk kasus tindak pidana korupsi Kades Undaan Kidul masih berjalan sampai sekarang dan masih ada beberapa sidang lagi. Untuk itu, Hartopo meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita gak tahu keputusannya bagaimana, kita gak boleh justifikasi, kita menghormati proses hukum,” kata Hartopo, Kamis 13 Juli 2023.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Undaan Kidul, Bupati Kudus berencana menunjuk seorang Penjabat atau Pj untuk posisi tersebut.
“Yang menjabat nanti kita tunjuk Pj, jangan sampai kosong di sana (jabatan Kades Undaan Kidul),” ucapnya.
Agar kasus korupsi di Kabupaten Kudus tidak terulang kembali, Hartopo berharap adanya bimbingan teknis (Bimtek) terkait penggunaan semua anggaran yang diterima desa. Sebab diketahui Hartopo, tidak semua Kades memiliki latar belakang dari birokrasi.
“Harapan kami setiap saat, mungkin dari PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Camat, mengadakan Bimtek, sosialisasi, supaya bisa lebih paham, tentunya kita bekerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
