Jual Produk Asli, Empat Pusat Perbelanjaan di Kudus Dapat Penghargaan Kekayaan Intelektual

Tampak depan, Pasar Kliwon Kabupaten Kudus. (MIA)

“Dari kita tidak mendikte mana pusat perbelanjaan yang ikut penilaian, tapi dari sana (Kemenkumham) yang milih sampel nya sendiri. Jadi semua penilaian murni dari sana,” tutur Supani, pada Kamis, 12 Oktober.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan untuk penghargaan ini mayoritasa adalah produk konveksi dan beberapa produk sepatu. Dalam prosesnya, merek yang dijual oleh para pedagang adalah produk asli.

“Barang-barangnya asli, dan kebanyakan pada pakai merek sendiri atau merek lokal, sehingga dinilai tidak menjual barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual produk lain,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dengan diperolehnya penghargaan ini, pihaknya sebagai stakeholder yang terkait akan terus melakukan upaya pemantauan terhadap produk-produk yang dijual di Kota Kretek. Supaya bisa mempertahankan predikat yang telah diraih.

“Disamping itu, kami juga melakukan peningkatan terhadap mutu produk yang dijual di Kudus ini,” ucapnya. ***