Wahyu menegaskan, perkembangan teknologi digital semestinya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, media sosial tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan rekening bank dilakukan untuk memperjelas aktivitas yang dijalankan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online.
Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam perjudian, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang membantu memfasilitasi, dapat menimbulkan risiko kerugian finansial sekaligus konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MR kini menjalani proses hukum. Penyidik menyangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bertanggung jawab serta tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. Penanganan kasus ini juga masih berlanjut untuk mendalami alur transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
