Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kudus, Masan-Mukhasiron Punya Tugas Selesaikan Perubahan APBD 2024 dan Penetapan APBD 2025

Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie memberikan selamat kepada Masan pada Rabu, 21 Agustus 2024. (Istimewa/DPRD Kudus)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan dan Mukhasiron dipercaya menjadi Pimpinan Sementara DPRD Kudus periode 2024-2029. Di mana Masan diberi amanah sebagai Ketua, dan Mukhasiron sebagai Wakil Ketua.

Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kudus, Agus Budi Satriyo usai pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029 di Gedung DPRD Kudus pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie yang menyaksikan langsung pengambilan sumpah janji jabatan para anggota DPRD Kudus mengucapkan selamat kepada Pimpinan Sementara yang baru saja ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Dalam periode transisi sebelum ditetapkannya Pimpinan Definitif, Hasan mengingatkan bahwa Pimpinan Sementara memiliki tugas untuk menyelesaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 yang sudah ditetapkan.

Termasuk menetapkan APBD tahun anggaran 2025 yang mana pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah dilakukan sebelumnya.

“Sehingga di proses transisi ini, bersama beliau para Pimpinan Sementara semuanya bisa berjalan dengan baik sampai nanti kita menyelenggarakan Pilkada 27 November 2024,” ujar Hasan Chabibie.

“Harapannya selama kepemimpinan ini hingga dibentuknya pimpinan baru, semakin lebih baik lagi,” katanya melanjutkan.

Hasan mengungkapkan, dalam APBD 2025, fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ada di infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun layanan kesehatan.