KUDUS, ZONANEWS.ID — Rumah di perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus mulai dipasang tanda sebab sedang menuju menjadi objek sengketa di pengadilan negeri (PN) Kudus. Sebuah banner warna hitam, mulai dipasang di rumah-rumah penghuni yang merasa dirugikan pihak pengembang perumahan, yakni PT Nagaraja Nusantara Energi.
‘Komite Advokasi Perumahan Graha Alka Kaliwungu WARNING!!! Rumah ini sedang menuju menjadi objek sengketa di PN Kudus, berdasarkan kode & tgl register PN KDS-21032023GGB pada tanggal 21 Maret 2023‘ tertulis di banner yang tertempel di dinding rumah.
Pemilik rumah di blok C perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus, Susanto (67) mengatakan pemasangan banner tersebut dilakukan malam tadi. Dipasang oleh Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu (KAKPEGAK) yang telah menggugat pengembang ke PN maupun pelaporan ke Polres Kudus.
“Pemasangan tadi malam. Katanya bila dalam pengawasan pengadilan,” ungkap Susanto saat ditemui di tempat tinggalnya, Jumat 31 Maret 2023.
Ditanya soal masalah yang terjadi di perumahan tersebut, Susanto pun mulai menceritakannya. Bila sekitar sebulan yang lalu tiba-tiba ada surat masuk dari BPR Gunung Rizki Semarang. Memberitahukan bila sertipikat perumahan yang ditinggalinya ternyata dijadikan jaminan hutang oleh pengembang.
Tinggal bersama istrinya Sulastri (63) yang sama-sama sudah tua, Susanto tidak bisa berbuat banyak. Ia berharap masalah ini bisa selesai secepatnya.
Disinggung seandainya diminta untuk meninggalkan rumah, raut wajah Susanto dan istrinya langsung berubah. Mereka tidak bisa berbicara banyak, sebab tidak ada rencana lain bila harus meninggalkan rumahnya tersebut.
