Ironi Ramadan, Dua Guru di Kudus Pilih Ajukan Cerai Karena Beda Prinsip dan Orang Ketiga

Ilustrasi. Guru mengajukan izin cerai. (Foto: AI)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. Alasannya, karena merasa sudah berbeda prinsip dan hadirnya orang ketiga.

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyebut bahwa pengajuan izin cerai oleh dua guru tersebut masuk ke dinas setempat pada momentum Ramadan 1447 Hijriyah atau pada Maret 2026 ini.

Satu guru di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggugat suaminya yang juga seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Bacaan Lainnya

Kemudian, satu kasus lainnya juga merupakan guru berstatus PNS dan menggugat suaminya yang juga seorang guru berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Pengajuan kemarin pas puasa. Alasannya itu yang satu karena perselingkungan, dan yang satunya lagi karena merasa sudah tidak cocok atau sudah beda prinsip jadinya sering cek cok,” kata Anggun, Rabu, 25 Maret 2026.