Ini Kesepakatan Pemkab Kudus dengan Pedagang Sayur Malam di Pasar Bitingan

Rapat koordinasi penataan dan penertiban pedagang sayur malam di sekitar Pasar Tradisional Bitingan, Kudus, pada Rabu, 8 Februari 2023. (MIA)

Area dalam Pasar Bitingan hanya digunakan untuk transaksi jual-beli, tidak digunakan untuk parkir.

Penataan parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalü lintas dan hanya melakukan bongkar tanpa transaksi jual beli di lokasi bongkar. Titik parkir yang diperbolehkan, yakni Jalan Loekmono Hadi sisi timur, Terminal Getas, Ruko Panjunan, Jalan Ramelan sisi timur dan Jalan Wachid
Hasyim sisi barat.

Mobilitas bongkar dan angkut barang dagangan ke dalam Pasar Bitingan tidak diijinkan menggunakan kendaraan, sebisa mungkin memanfaatkan tenaga kuli yang ada di Pasar Bitingan.

Bacaan Lainnya

Juru Parkir yang mempunyai surat tugas, tidak mengijinkan pedagang berjualan di tempat parkir.

Pedagang tidak boleh menggunakan trotoar tepi jalan umum untuk berjualan.

Pedagang yang hendak menggunakan listrik wajib minta ijin pemilik dan melaporkan kepada Dinas Perdagangan. ***