IKAFH Minta Pengurus Yayasan Pembina UMK Berhentikan Sulistyowati dari Jabatannya

Ketua IKAFH UMK Akhwan (tengah) didampi oleh Bendahara dan Sekertaris IKAFH UMK. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (IKAFH UMK) meminta kepada pengurus yayasan pembina UMK untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai dosen Fakultas Hukum UMK.

Hal tersebut dikarenakan, WR 1 telah melakukan beberapa tindakan yang telah merugikan nama baik UMK.

Akhwan Ketua IKAFH mengatakan, seluruh IKAFH UMK mendesak yayasan pembina UMK untuk memberhentikan WR 1 dari jabatannya dengan cara membuat surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Dirjen Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Teknologi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, surat tembusan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jateng, Bupati Kudus, Ketua DPRD, Kapolres, Komandan Kodim 0722/Kudus, Kepala Kejari, Ketua PN Kudus.

Kemudian, PT Djarum, PT Sukun Wartono Indonesia, PT Nojorono, PT HIT (Polytron), PTbPura Grup, PT Kudos Istana Furniture, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kudus, Ketua Pembina YP UMK, Ketua Pengawas YP UMK dan terakhir ditujukan kepada Arsip.

“Kami membuat surat pernyataan sikap dan meminta kepada ketua pengurus yayasan pembina UMK untuk segera mengambil tindakan berupa pemberhentian Dr. Dra. Sulistyowati sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai dosen Fakultas Hukum UMK,” kata Akhwan, Senin, 5 Juni 2023.