“Alhamdulillah selama ini apotek di Kudus mayoritas tunduk pada aturan. Apotekernya memberikan obat sesuai dengan kelompoknya dan obat-obatan yang tidak boleh dijual secara bebas juga tidak diberikan tanpa resep dokter. Makanya maju mundurnya apotek itu tergantung oleh apotekernya,” terangnya.
Selain itu, Sholihul menjelaskan bahwa dalam pendirian apotek juga memiliki aturannya. Tidak serta merta tiba-tiba mendirikan apotek, namun jarak antara satu apotek dan apotek lainnya juga diatur.
Di desa, setiap satu kilometer diperbolehkan adanya apotek berdiri. Kemudian di tingkat kecamatan, minimal berjarak 500 meter. Sedangkan untuk pusat kota, jarak antara apotek tidak dipermasalahkan. Bila ingin berjejer, diperbolehkan.
“Kalau dari pusat kota radius satu kilometer bebas. Apotek berjejer juga tidak apa-apa. Kalau di desa juga ada evaluasinya tergantung kepadatan penduduknya,” ungkapnya.
Sejauh ini, apotek yang beroperasi di Kudus sebanyak 115 tempat. Terdapat 285 apoteker yang wajib praktek tiap harinya selama apotek buka. Baik bertugas di rumah sakit, klinik, puskesmas, hingga apotek perorangan.***
