Kemudian, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengungkapkan Kejari Kudus memang menunggu penyidik KPPBC Kudus melimpahkan berkas kasus rokok ilegal.
Arga juga mengatakan, ada lima berkas kasus yang sudah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kudus.
“Berkas kasus yang kami terima memang sudah ada lima berkas kasus yang dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk disidangkan,” ujarnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo membenarkan bahwa sudah banyak kasus rokok ilegal yang disidangkan di PN Kudus.
Ia mencatat sejak tahun 2021-2023 ada 14 perkara yang sudah disidangkan dan keputusannya juga inkrah.
Dari belasan perkara tersebut, untuk tahun 2021 terdapat tujuh perkara, tahun 2022 ada empat perkara, dan tahun 2023 ada tiga perkara.
“Meskipun ada yang mengajukan banding hingga tingkat kasasi, keputusan tingkat PN Kudus diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jateng maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.**
