Usai melalui sejumlah proses, tersisa 88 ormas yang benar-benar masih aktif dan SKT yang dimiliki masih berlaku. Sebab SKT berdasarkan masa bakti kepengurusan.
“Setelah kami cek tinggal 88 ormas,” kata Fitriyanto.
Kemudian pada tahun 2024, Kesbangpol kembali menerima pengajuan permohonan pendaftaran sebagai ormas. Sampai akhir 2024 tercatat ada tambahan 32 orang ormas yang lolos dan mendapat SKT dari Kesbangpol Kudus.
Fitriyanto menjelaskan, ormas-ormas yang terdaftar memiliki bidang berbeda-beda. Ada yang fokus pada keagamaan, ekonomi, sosial budaya, kesenian, dan sebagainya.***
