Hartopo mengusulkan rencana tersebut bukan tanpa alasan. Mengaca dengan kasus yang terjadi di KONI Kudus baru-baru ini, pemerintah kabupaten tidak memiliki intervensi dalam memonitor NPHD yang telah diserahkan ke KONI.
Karena, jelas Hartopo, ketika dana sudah ditransfer dari Disdikpora ke KONI, pengelolaan dana untuk Pengcab seluruhnya berada di manajemen KONI. Lalu bupati tidak bisa ikut memonitor dana yang telah diserahkan tersebut.
“Jadi kalau dari Disdikpora ke Pengcab, bupati bisa ikut memonitor. Paling tidak bisa ikut intervensi di situ,” katanya.
“Tapi kalau sudah di KONI, bupati tidak bisa intervensi. Kalau masih di Disdikpora, bupati bisa intervensi, mana yang ditransfer dan kemana dana itu ditransfer,” jelas Hartopo melanjutkan.
Dengan begitu, Hartopo berharap Pj Bupati Kudus nantinya bisa mengevaluasi dan memperbaiki permasalahan yang ada. Sehingga olahraga di Kudus semakin baik, maju, dan berprestasi.***
