Anjas menerangkan, adapun biaya lapak yang dibebankan kepada pendaftar, nantinya dipergunakan untuk biaya sewa tanda carnavil dengan luas 3×3 meter persegi, kebersihan, in keamanan, listrik hingga retribusi daerah.
Khusus untuk pedagang luar daerah, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Setiap pedagang hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak untuk kepemilikan dua lapak.
“Pendaftaran harus menunjukkan KTP, ini untuk memastikan bahwa pendaftar itu dari warga lokal atau luar daerah,” tandasnya.
Salah satu pendaftar lapak, Rudy Setyawan menyebut bahwa keikutsertaannya dalam pekan raya Tradisi Dandangan ini untuk mempromosikan sekolah tempatnya mengajar, yakni SMP Tahfidz Ma’had Yasin Kudus.
Nantinya, lapak yang disewa akan digunakan untuk ajang promosi dan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekaligus untuk mempromosikan sekolah setempat di kalangan masyarakat luas.
“Karena tradisi Dandangan kan banyak orang luar daerah juga yang datang ke sini, dan murid kita juga banyak yang dari luar daerah, jadi kita ingin coba mempromosikan sekolah lewat cara seperti ini. Ini yang pertama kalinya kita ikut,” tuturnya.
Lapak yang dipilih oleh Rudy berada di area sekitar Perempatan Menara Kudus. Harapannya, cara promosi yang anti-mainstream ini dapat menarik perhatian masyarakat, untuk lebih mengenal SMP Tahfidz Ma’had Yasin.
“Unggulan sekolah kita ada di tahfidz dan tilawah,” tukasnya. ***
