KUDUS, ZONANEWS.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan memberikan remisi untuk sejumlah warga binaan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kudus, Suprihadi mengatakan, ada sebanyak 90 orang warga binaan atau narapidana (napi) yang dipastikan mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Terkait remisi sudah kita usulkan. Sampai sekarang sudah ada 90 orang warga binaan yang kita usulkan ke kantor wilayah,” katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun remisi kemerdekaan diberikan kepada warga binaan yang tersandung kasus perlindungan anak, narkoba, dan kriminal umum.
Sedangkan bentuk remisi yang diberikan adalah pemotongan masa tahanan maksimal 6 bulan. Sementara untuk pembebasan tidak berikan kepada satupun warga binaan di Rutan IIB Kudus pada momen itu.
“90 orang tidak ada yang bebas, tapi kita lihat lagi, mungkin kalau ada keputusan baru mungkin bisa ada,” ucapnya
