KUDUS, ZONANEWS.ID – Gerakan menabung di sekolah bagi siswa, yang digagas oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara resmi diintruksikan kepada seluruh sekolah melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/3075/2025.
Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa gerakan menabung ini ditujukan bagi siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Gerakan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan karakter kemandirian dan tanggung jawab dalam lingkungan pendidikan. Sekaligus mempersiapkan siswa agar lebih siap menghadapi masa depan dan pembiayaan pendidikan lanjutannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebut bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sembilan koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, menyepakati bahwa sekolah akan dibebaskan memilih bank mana yang akan digandeng dalam program menabung siswa. Begitupun dengan besaran nominal uang tabungan yang akan ditentukan pada siswa.
“Karena ini awalnya karena ada program MBG (Makan Bergizi Gratis) kan uang saku siswa masih ada sisa atau dibuat jajan, maka nanti akan diprioritaskan untuk sekolah yang sudah menerima MBG,” kata Anggun, Jumat, 8 November 2025.
Setiap siswa nantinya akan dibukakan buku tabungan atas nama masing-masing. Besaran nominal tabungan akan dirembuk bersama wali murid, apakah disepakati dengan nominal yang sama atau berbeda-beda tergantung kemampuan.
