Gelapkan Dana YP Universitas Muria Kudus Rp 24 Miliar, Polda Jateng Tangkap 3 Warga Kudus

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mako Ditreskrimus Polda Jateng. (FOTO : ISTIMEWA)

“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 sampai dengan 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” terangnya.

Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar +Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut diantaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Diantaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” jelasnya.

Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Di akhir keterangan persnya, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.***