KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membeberkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan pada Juni 2026. Baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Anggaran pada BPPKAD Kabupaten Kudus, Muhammad Zainuddin menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan diberikan untuk seluruh pegawai berstatus ASN, termasuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2026, dengan pertimbangan bertepatan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Sehingga ASN yang masih memiliki anak usia pelajar, bisa menggunakan gaji tersebut untuk kepentingan sekolah.
“Jadi untuk membantu ASN yang masih punya anak usia pelajar untuk kebutuhan bersekolah anaknya,” ujar Zainuddin, Senin, 30 Maret 2026.
Setiap pegawai akan mendapat nominal gaji yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerjanya. Adapun untuk PPPK dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka akan mendapat gaji sebesar gaji yang mereka dapatkan.
“Yang didapatkan setara nominal gaji utuh tanpa potongan,” tandasnya.
Sedangkan untuk PPPK yang masa kerja kurang dari satu tahun, akan dihitung dari masa kerja dibagi dua belas bulan, kemudian dikali dengan besaran gaji yang selama ini telah diterima.
