Gaduh Tarikan Iuran untuk Kegiatan Wisuda hingga Syukuran Kenaikan Kelas di SD 1 Ngemplak, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Surat Pemberitahuan terkait iuran kirab wisuda dan syukuran kenaikan kelas di SD 1 Ngemplak, Kudus. (Foto: Istimewa)
Surat Pemberitahuan terkait iuran kirab wisuda dan syukuran kenaikan kelas di SD 1 Ngemplak, Kudus. (Foto: Istimewa)

Lalu, pada acara perpisahan dan pentas seni yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025, siswa kelas 1 hingga 5 dikenakan biaya Rp 30.000, untuk konsumsi siswa, konsumsi orangtua, hingga kegiatan pentas seni.

Kemudian, disebutkan pula uang syukuran kenaikan  kelas anak-anak kelas 1 hingga 5, sebesar Rp 50.000 yang akan dipergunakan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pada keterangan akhir, juga dituliskan bahwa pembayaran iuran konsumsi dilaksanakan mulai tanggal 14 Mei hingga 16 Juni 2025. Sedangkan, pembayaran uang syukuran dilakukan pada 21 Juni 2025 saat pengambilan raport.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut ditandatangi oleh Ketua Komite Sekolah, Afif Facturoni, lengkap dengan stempel, serta tanda tangan Kepala SD 1 Ngemplak, Purmiyati, yang juga membubuhkan stempel sebagai pihak yang mengetahui.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 12 Mei 2025, Kepala SD 1 Ngemplak, Purmiyati menjelaskan bahwa adanya surat tersebut sudah atas diskusi dan kesepakatan dengan komite sekolah.

“Sudah ada kesepatakan dari komite sekolah, setiap tahun juga seperti itu dan dari wali murid tidak ada yang mempermasalahkan. Kami juga tidak menerima komplain dari wali murid, tiba-tiba ramai di grup,” kata Purmiyati.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terkait tarikan iuran tersebut. Apabila wali murid tidak menghendaki, maka tarikan biaya tersebut tidak akan dilakukan. Meski demikian program kegiatan akan tetap dilangsungkan.

“Nanti kira konfirmasi lagi ke wali murid, kalau ada yang tidak mau, berarti tidak ada tarikan untuk semuanya. Tapi kegiatan tetap berlangsung, hanya saja tidak ada konsumsi, kostum. Karena iuran itu kan juga akan kembali ke mereka,” tuturnya.

Saat ini, belum ada uang yang terkumpul dari iuran tersebut. Purmiyati menyebut ada sejumlah 107 siswa dari kelas 1 sampai 6 di sekolah setempat. Permasalahan terkait tarikan iuran itu akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho saat dimintai tanggapan, menyebut akan melalukan kroscek terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Ia menegaskan, apabila tarikan iuran tersebut sudah dalam kesepakatan bersama dengan komite sekolah dan wali murid, maka seharusnya tidak menjadi persoalan. Pada intinya, iuran tersebut tidak memberatkan orangtua.

“Sedang kami kroscek ke korwil. Mendasarkan edaran Nomor 14 tahun 2023, kalau sudah di rembug dengan wali murid, harusnya tidak masalah, karena itu kesepakatan mereka melalui komite sekolah,” terangnya. ***