Gabungan Perades Terpilih Audiensi dengan Pemkab Kudus, Minta Kepastian Pelantikan

Perwakilan Perades terpilih sedang menjelaskan bukti-bukti agar mereka segera dilantik menjadi perangkat desa di masing-masing wilayah di Kudus saat audiensi dengan Pemkab Kudus, Selasa, 30 Januari 2024. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Gabungan perangkat desa (Perades) terpilih hasil ujian seleksi di Kabupaten Kudus yang bekerjasama dengan FISIP Universitas Padjadjaran pada 14 Februari 2023 lalu terus berupaya menemukan kepastian terkait pelantikannya.

Terbaru, perwakilan dari mereka beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta difasilitasi oleh Kesbangpol Kudus, Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Lantai III gedung C komplek Pendopo Kabupaten Kudus tersebut, perwakilan Perades terpilih menjelaskan bukti-bukti sebagai pedoman agar mereka bisa segera dilantik. Termasuk keputusan pengadilan tata usaha negara yang sudah maupun belum inkracht yang telah mereka lalui untuk mendapatkan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Perades Terpilih, Budi Supriyatno menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan ini sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum terkait waktu pelantikan bagi para Perades yang terpilih hasil seleksi.

Terlebih dalam Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 terkait pelantikan Perades, dikatakan Budi bahwa keputusan tersebut bersifat individual, konkret, dan final, serta tidak bisa ditafsirkan berbeda.

“Sehingga (pelantikan) itu harus dilakukan, tetapi kenapa sampai tahun anggaran 2024, (pelantikan) tidak dilakukan, itu uang kami tanyakan,” ujar Budi.

Kemudian terkait adanya gugatan-gugatan hukum di pengadilan, menurut Budi, hal itu tidak berpengaruh untuk dijadikan alasan penundaan pelantikan. Sebab ada asas hukum presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah.

“Keputusan harus dilaksanakan. Undang-undang di negara kita harusnya dilaksanakan dan ditaati, menunggu itu salah, harusnya dilantik dulu, kalau ada putusan hukum baru, baru ada proses lebih lanjut,” ujar Budi.

Pemerintah Kabupaten Kudus yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Harso Widodo (tengah) saat menerima audiensi dengan Perades terplih di Kudus yang meminta kepastian waktu pelantikan, Selasa, 30 Januari 2024. (NILA)