Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya, seperti dilansir Zonanews.id dari PMJNews, Jumat.
Dedi mengungkapkan dalam sidang etik tersebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan pada Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,” tegas Dedi.***
