BPJS Kesehatan Cabang Kudus, lanjjt dr. Heni, terus berupaya agar cakupan kepesertaan JKN bisa mencapai 100 persen di Kabupaten Kudus. Begitu pun dengan capaian keaktifan peserta JKN yang saat ini berada di angka 80,01 persen.
“Untuk yang keaktifan berarti ada yang non aktif, ini kan tergantung segmennya, kalau mandiri kan dia nunggak tidak bayar, kalau dari PBI ada penonaktifan dari kementerian sosial, untuk PBU Pemda juga sama,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. ***
