Tiga Posisi Kepala OPD di Kudus Lowong, Pengisian Plt Disdikpora dan Direktur RSUD Masih Dikaji

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Tulus menerangkan, tidak ada syarat khusus untuk menjabat sebagai Plt kepala OPD. Terpenting, pejabat tersebut merupakan Pegawai Sipil Negara (PNS) bergolongan Eselon II atau satu tingkat di bawah jabatan yang akan diisi.

“Kalau syarat khusus tidak ada, tapi kalau untuk latar belakang kalau bisa ya mumpuni, seperti RSUD itu ya kalau bisa punya latar belakang di bidang kesehatan,” tuturnya.

Masa jabatan Plt sendiri hanya bisa dijabat selama dua periode, yang mana satu periodenya berlangsung hingga tiga bulan. Plt akan terus diberdayakan sampai nanti dilaksanakan seleksi terbuka oleh Pemkab Kudus.

Bacaan Lainnya

“Seleksi terbuka masih kami kaji terkait dengan pansel (panitia seleksi) masih kami kaji. Untuk target semoga bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tulus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada satu kepala OPD yang dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran, yakni Kepala Dinas Perdagangan Kudus.

OPD tersebut saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh), sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan atau hingga hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluar.

“Plh Kepala Dinas Perdagangan saat ini Moh Fitriyanto dari DPMPTSP Kudus,” tukasnya. ***