Edarkan Sabu-sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Blora

Satresnarkoba Polres Blora bekuk pemuda pembawa sabu. (FOTO: ISTIMEWA)
Barang bukti sabu-sabu. (FOTO : ISTIMEWA)

“Pada hari Minggu, 2 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB tengah malam pemuda yang turun dari bus kita amankan yang kemudian dilakukan penggeledahan. Benar, kami ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di tasnya,” ucap dia.

Saat itu, narkoba yang dibawa pemuda tersebut ditaruh didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning lali disimpan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam tas pelaku.

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***