Dukung Gerakan Ayah Antar Anak, Pemkab Kudus Majukan Jam Absensi ASN Mulai 05.30 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan kebijakan baru khusus untuk hari Senin, 13 Juli 2026, dengan mulai membuka absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 05.30 WIB.

Kebijakan yang diterapkan hanya dalam kurun waktu sehari tersebut, guna mendukung Gerakan Ayah mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diserukan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Absensi ASN secara digital yang bisa dibuka mulai pukul 06.00 WIB melalui face print itu, dibuka 30 menit lebih cepat agar para pegawai di lingkungan Pemkab Kudus bisa mengantar anak di hari pertama sekolah terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk mendukung program GAMAS, absensi dibuka mulai pukul 05.30 WIB, khusus hari Senin, 13 Juli 2026,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, Jumat, 10 Juli 2026.

Pihaknya pun berharap para pegawai, khususnya yang sudah menjadi ayah, bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik. Namun, aturan absensi maksimal pukul 07.00 WIB tetap diberlakukan.

Apabila ASN melakukan absensi lebih dari batas waktu yang telah diatur, maka konsekuensinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tagline kita adalah ayah hadir di pagi hari, memberi semangat untuk masa depan yang cerah,” tambahnya.