Setelah melewati proses wawancara ini, Agung mengatakan calon yang terpilih perlu melengkapi berkas administrasi untuk pembuatan Surat Keputusan (SK). Sedangkan untuk proses pelantikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54, tidak harus digelar.
“Jadi, jika sudah mendapat SK, bisa langsung bekerja,” katanya.
Agung berharap, dua orang pelamar yang terpilih ini bisa berinovasi ke depannya. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan dua Perusda di Kabupaten Kudus tersebut.***
