Dua Anggotanya Diberhentikan, DPD Partai Gerindra Jateng Angkat Suara 

Ilustrasi bendera Partai Gerindra. (Partai Gerindra)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dua anggota DPRD Kudus partai Gerindra atas nama Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dijatuhkan sanksi Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh Badan Kehormatan (BK) karena terbukti melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Kudus. Keputusan itu telah dibacakan oleh perwakilan BK DPRD Kudus dalam rapat paripurna kemarin lusa, 31 Oktober 2022.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah pun memberikan komentarnya. Mereka secara terbuka menghormati putusan BK DPRD Kudus tersebut. Termasuk sanksi teguran tertulis kepada dua anggota lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Ari Wachid menghormati keputusan BK DPRD Kudus. Namun menurutnya, tidak ada kewajiban partai politik untuk menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.

Bacaan Lainnya

“Keputusan BK tetap kami hormati. Tapi soal urusan PAW dan lainnya bukan menjadi kewenangan penuh Partai Gerindra,” kata Ari, Rabu, 2 November 2022.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, Partai Gerindra memiliki penilaian tersendiri terkait kinerja para wakil rakyatnya. Mereka lebih diukur dari seberapa sering mereka mendampingi dan memperjuangkan aspirasi rakyat.