Meski demikian, Djati mengakui Kabupaten Kudus tetap merasakan dampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dana transfer yang diterima daerah pada APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 419 miliar atau turun sekitar Rp115 miliar dibandingkan realisasi tahun 2025.
Namun, penurunan dana transfer tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pembayaran gaji ASN.
Pemkab Kudus telah menghitung kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi belanja pegawai sepanjang tahun.
Data Pemkab Kudus mencatat jumlah aparatur sipil negara saat ini terdiri atas sekitar 4.490 PNS, sekitar 2.100 PPPK Penuh Waktu, dan sekitar 2.600 PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah PPPK tersebut, sekitar 1.080 orang merupakan tenaga pendidik, sedangkan sisanya berasal dari tenaga nonkependidikan.
Pada APBD 2026, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp 886,2 miliar atau meningkat sekitar Rp 7 miliar dibandingkan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 879,3 miliar.
Sementara kebutuhan pembayaran gaji seluruh ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp 780 miliar. Sehingga pemerintah memastikan anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk menjamin pembayaran gaji PNS maupun PPPK hingga akhir tahun. ***
