KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebuah galian C yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mulai mengkhawatirkan masyarakat. Hal tu dikarenakan lokasi galian berdekatan dengan Bendungan Logung.
Masyarakat setempat makin geram usai viralnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas galian pada Jumat, 20 Juni 2025. Dari video berdurasi 1 menit 37 detik itu memperlihatkan lokasi galian berdekatan dengan bendungan yang mampu menampung air sekitar 20,15 juta meter kubik tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo menyampaikan bahwa galian minerba atau galian C harus berijin. Kalau tidak berijin sesuai Undang-undang yang berlaku, galian berarti ilegal dan perlu ada penindakan.
Menurut Rochim, penambangan yang terjadi di dekat Bendungan Logung bisa merusak ekosistem yang ada di sekitarnya. Terlebih berkaitan dengan kondisi bendungan.
“Nanti bisa merubah tata kelola lahan, sehingga fungsi (Bendungan) Logung bisa terganggu,” ujar Rochim lewat smabungan telepon pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Disinggung mengenai galian C di Desa Tanjungrejo termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), menurut Rochim perlu ada kajian lebih lanjut.
