DPRD dan Pemkab Kudus Sepakat Lanjutkan Pembahasan 9 Ranperda

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Kudus pada Rabu, 11 Juni 2025. (ZONANEWS.ID)

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga berencana mengusulkan Ranperda terkait evaluasi sepadan jalan. Menyusul ukuran sepadan jalan di Kudus saat sekarang terlalu lebar, sehingga mempengaruhi proses perizinan.

“Aturan sepadan jalan yang ada saat sekarang menghambat proses perizinan, jadi nanti akan disesuaikan dengan perundang-perundangan di atasnya,” ujar Sam’ani.

Kemudian disinggung mengenai Perda yang belum memiliki petunjuk pelaksanaan teknis, Sam’ani menegaskan akan segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Ia menargetkan sekitar 50 Perda yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) akan dilengkapi dengan Perbup pada tahun depan, dengan sebagian besar selesai tahun ini.

Sebagai informasi, tujuh Ranperda yang sedang dalam pembahasan antara DPRD dan Pemkab Kudus terdiri atas Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Kemudian ada Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang penertiban, pelestarian dan pembudidayaan tanaman kapuk randu di kabupaten Kudus tingkat II Kudus.

Lalu ada Ranperda tentang pengarusutamaan gender, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan terakhir Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.

Sedangkan dua Ranperda Prakarsa DPRD Kudus Tahun 2025 berkaitan dengan produk halal dan drainase.***