KUDUS, ZONANEWS.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengusulkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2024 bisa naik 7,80 persen dari UMK tahun 2023 atau setara dengan Rp 190.305,49.
Usulan tersebut pun disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, untuk selanjutnya bisa diterbitkan Surat Edaran (SE) dan dilanjutkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.
Diketahui, UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,99 dan diharapkan menjadi Rp 2.630.119,48 di tahun 2024.
Usulan tersebut berbeda dengan perhitungan UMK Kudus tahun 2024 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023. Bahwa dalam perhitungannya menggunakan peraturan tersebut, UMK Kudus tahun 2024 diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kudus 2023. Angka tersebut didapat dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 yang diusulkan DPC KSPSI Kudus lebih realistis daripada perhitungan berdasarkan PP RI nomor 51 tahun 2023.
Sebab itu, pihaknya mengusulkan kepada Pj Bupati agar usulan kenaikan UMK dari DPC KSPSI disetujui. Untuk selanjutnya Pj Bupati Kudus bisa menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
“Kami berharap buapti bisa mengeluarkan surat edaran sepeti tahun lalu, semua sepakat dan bisa diterima tentang angka tersebut,” katanya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, menurut Andreas angka usulan kenaikan UMK Kudus 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah 5,31 persen.
Sehingga didapatkan angka usulan kenaikan UMK 7,80 persen atau sebesar Rp 190.305,49 dari UMK 2023 Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024.
