KUDUS, ZONANEWS.ID – Tersandung kasus dugaan adanya jual beli jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria atau PDAM Kudus, Jawa Tengah Winarno siap mentaati hukum yang ada.
Seperti diketahui, Winarno dilantik menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (Pansel).
Saat dimintai keterangan awak media di Kantor PDAM Kudus, Rabu, 2 Agustus 2023, Winarno mengatakan sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima undangan dari Kejari. Kalau ada panggilan sebagai warga baik saya akan datang,” ucapnya.
Menurutnya, kasus dugaan Jual beli jabatan Direktur PDAM ini sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu dirinya akan selalu menghormati hukum yang ada.
“Ini sudah masuk ranah hukum, Kejati limpahkan ke Kejari. Permasalahan ini (jual beli jabatan) kita harus menghormati hukum. Kita wajib mentaati itu,” ucapnya.
