Hewan yang sedang bunting atau hamil maupun sedang menyusui tidak dapat mengikuti vaksinasi. Dispertan juga mengimbau agar hewan idealnya sudah mendapatkan obat cacing dan obat kutu.
Selain itu, riwayat vaksinasi sebelumnya turut diperhatikan. Pemberian vaksin sebelumnya harus sudah berjarak lebih dari enam bulan untuk mendapatkan vaksinasi kembali.
“Selain itu, vaksinasi sebelumnya harus sudah berjarak maksimal enam bulan. Jika pemberian vaksin terakhir telah lebih dari enam bulan, hewan tersebut diperbolehkan mendapatkan vaksinasi kembali,” katanya.
Arin menjelaskan vaksinasi rabies merupakan salah satu langkah pencegahan terhadap penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
“Vaksin itu penting sebagai upaya mitigasi atau pencegahan. Rabies itu termasuk salah satu penyakit zoonosis yang bisa menyerang manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan, interaksi hewan kesayangan dengan pemilik maupun masyarakat cukup tinggi sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak dini.
Sementara itu, kasus rabies di Kabupaten Kudus dalam beberapa tahun terakhir relatif terkendali. Arin menyebut selama sekitar empat tahun terakhir tidak ditemukan kasus rabies di wilayah Kudus.
Sebelumnya, pernah ditemukan seekor anjing yang menunjukkan gejala rabies sekitar empat atau lima tahun lalu. Setelah diperiksa, anjing tersebut dinyatakan positif dan kemudian ditangani serta dimusnahkan. Kasus tersebut tidak sampai menular kepada manusia.
“Alhamdulillah untuk kasus empat tahun terakhir ini tidak ada. Semoga dan insyaallah aman,” katanya.
Arin mengajak masyarakat yang memiliki hewan kesayangan untuk memanfaatkan program vaksinasi gratis tersebut selagi kuota masih tersedia.
“Silakan masyarakat yang mempunyai hewan kesayangan segera mendaftarkan dan memanfaatkan vaksinasi gratis ini. Semoga dengan vaksinasi ini hewan kita sehat dan Kudus tetap aman dari rabies,” pungkasnya.****
