Selain pemasangan guardrail, proyek juga mencakup penambahan berbagai fasilitas keselamatan lain, seperti marka jalan, rambu lalu lintas, hingga penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik.
Upaya tersebut dilakukan agar pengendara memiliki panduan yang lebih jelas, terutama saat melintas pada malam hari.
Ia menambahkan, beberapa titik di kawasan Rahtawu juga memiliki potensi longsor. Namun penanganan lereng maupun pembangunan talut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan Dishub berfokus pada penyediaan perlengkapan keselamatan lalu lintas.
Meski demikian, kebutuhan pemasangan guardrail di Kabupaten Kudus masih cukup banyak. Keterbatasan anggaran membuat pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan lokasi yang memiliki tingkat risiko paling tinggi.
“Kami masih memiliki sejumlah usulan titik lain, tetapi pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Saat ini fokus utama tetap di Rahtawu dan Glagah,” jelasnya.
Di sisi lain, Dishub Kudus juga terus memperkuat fasilitas bagi pesepeda di kawasan perkotaan. Tahun ini pembaruan marka jalur sepeda dilakukan di Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan Sunan Muria.
Sahri menyebut penyediaan jalur sepeda merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Perhubungan yang harus diimplementasikan pemerintah daerah. Untuk pekerjaan marka jalan sepanjang 2026, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk memperbarui marka yang hilang akibat pekerjaan overlay jalan, menambah zebra cross, membuat kantong parkir, serta menyempurnakan jalur sepeda.***
