KUDUS, ZONANEWS.ID – Harga bahan bakar minyak (BBM) telah resmi naik per 3 September 2022 lalu. Namun sampai sekarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus belum menentukan sikap dalam menaikkan tarif transportasi.
Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto melalui Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Adji Setiawan mengungkapkan bahwa sampai sekarang Dishub Kudus belum menetapkan batas tarif atas maupun bawah angkutan. Pihaknya masih menunggu kajian lebih lanjut atas hal tersebut.
“Terkait dampak kenaikan BBM, intinya Dishub Kudus menunggu kajian serta petunjuk dari aturan yang lebih tinggi,” kata Adji melalui pesan singkat kepada zonanews.id, Jumat, 16 September 2022.
Petunjuk kajian yang dimaksud, bisa dari pihak Dishub Provinsi Jawa Tengah maupun Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, Dishub Kudus, kata Adji, akan tetap melakukan peninjauan lapangan terkait kenaikan tarif angkutan imbas kenaikan harga BBM.
“Kami telah merencanakan untuk melakukan survei lapangan terkait dampak tersebut (kenaikan harga BBM),” ungkapnya.
