Sementara itu beberapa waktu lalu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus berencana menaikkan tarif angkutan umum dan barang sebesar 20 persen. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Dishub Kudus dan perwakilan supir angkutan di Kudus.
“Setelah melakukan rapat, perkiraannya kenaikan tarif angkutan sekitar 20 persen,” ungkap Ketua Organda Kudus, Mahmudun beberapa waktu lalu.
Namun, kenaikan tarif tersebut pun masih belum pasti. Sebab, pihak Organda Kudus juga baru berencana untuk terjun ke lapangan. Pihaknya akan bertemu dengan supir maupun pelaku usaha jasa transportasi untuk membahas kenaikan tarif setelah adanya kenaikan harga BBM subsidi.
Di lain sisi, OrgandaKudus berharap, kenaikan tarif sebesar 20 persen nantinya tidak akan memberatkan penumpang maupun merugikan para pelaku usaha jasa transportasi di Kudus.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menaikkan harga BBM subsidi maupun non subsidi per 3 September 2022 lalu. Ketentuan harga baru pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, serta pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. ***
