Disdukcapil Kudus Dorong Pemanfaatan KIA untuk Menjadi Syarat Daftar Masuk Sekolah

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kudus. (Foto: instagram @dukcapilkudus)

“Cukup dengan membawa KIA, maka data anak sudah terwakili. Dasar hukumnya sedang kami siapkan melalui revisi Perbup,” terang Eko.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi pendidikan anak dan pada saat yang sama meningkatkan kesadaran tertib administrasi sejak dini. Langkah ini juga dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang berpihak pada kemudahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menyatakan bahwa selama ini pihaknya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut bahwa syarat mendaftar SD hanya memerlukan KK.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia menyambut baik inisiatif penggunaan KIA dan akan mengusulkan hal ini ke kementerian terkait.

“Kementerian selalu terbuka terhadap masukan dari daerah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Disdukcapil Kudus juga tengah mempersiapkan kerja sama dengan pengelola tempat rekreasi Taman Kyai Langgeng Magelang. Rencananya, pemilik KIA dari Kabupaten Kudus akan mendapatkan diskon 20 persen untuk tiket masuk. ***