NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Usaha yang telah memiiki NIB akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya, mempermudah akses pendanaan, akses program pemerintah hingga pelatihan.
Terlebih, saat ini diberlakukan untuk NIB menjadi syarat utama bagi para pelaku UMKM agar mendapatkan jatah elpiji subsidi 3 kg hingga empat tabung gas, berbeda bila tidak memiliki izin berusaha hanya mendapat satu tabung gas.
“Untuk syarat pengurusan NIB di MPP mudah, bawa KTP dan membuat akun, lalu nomor whatsapp dan email aktif,” tambahnya.
Lebih lanjut, keuntungan yang didapatkan bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, antara lain, mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah dalam dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Lalu, mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mempermudah dalam mendapatkan akses komunitas resmi, serta mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan izin terkait perdagangan internasional. ***
