ZONANEWS.ID – Kabar tak sedap datang dari rumah tangga Lesti Kejora yang secara mengejutkan melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyanyi dangdut jebolan Dangdut Academy ini melaporkan dugaan KDRT yang terjadi pada dirinya yang dilakukan Rizky Billar diduga karena Lesty mengetahui perselingkuhan sang suami.
Laporan itu tertuang dalam perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Saat ini polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Karena perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp 15 juta,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari PMJNews pada Jumat 30 September 2022.
Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora
“Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment,” jelasnya.
Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. “(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan,” tukasnya.
Akibat laporan tersebut, Rizky Billar bisa dikenakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
