Total ada sekitar 19 jemaah yang menginginkan uangnya kembali. Pihak biro juga akan berupaya maksimal agar uang jemaah bisa kembali sepenuhnya secara bertahap sampai dengan awal tahun depan.
“Kami upayakan satu dua bulan ini mulai pengembalian supaya bisa bermanfaat,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penipuan umroh fiktif.
Pihaknya menyatakan pihak kepolisian telah menerima surat aduan dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini pada 26 Agustus 2025.
“Surat aduan sudah masuk, korban sudah menyampaikan laporan kasus ini kepada kami,” ujar AKP Danail pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi detail terkait kasus ini, termasuk jumlah pasti korban dan nama biro umroh yang dilaporkan.***
