KUDUS, ZONANEWS.ID — Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris membeberkan alasan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berinisial AIS dibebastugaskan sementara.
Menurutnya, AIS terindikasi melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunakan kewenangan. Inspektorat Kabupaten Kudus juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
Sebab masih menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membebastugaskan sementara waktu AIS dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025 lalu.
“Ada tiga (pelanggaran), termasuk ada pelanggaran pendasaran pasar, pungli juga ada, termasuk lapak, dan juga ada etika,” ungkap Bupati saat dimintai keterangan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain Kepala Disdag Kudus, Pemkab Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mecatat, hingga Juli 2025 ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus yang mendapat hukuman disiplin.
Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang ringan, sedang, dan berat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
