Dibandingkan dengan anggaran untuk guru Kemendikbud, perbedaan sangat kentara. Pihaknya mencontohkan, program pemerintah pusat terkait pengangkatan satu juta guru, 560 ribu diantaranya merupakan guru Kemendikbud. Sementara guru Kemenag hanya ada sekitar 56 ribu orang.
“Jelas ini sangat jomplang. Padahal kementerian agama mengajukan 129 ribu (guru) yang bisa diangkat. Tapi ternyata itu belum bisa diangkat. Ini menjadi bagian dari fakta bahwa negara harus hadir agar para guru bisa melaksanakan perannya dengan baik,” jelasnya.
Masih kata Hidayat, setidaknya negara harus memberikan keadilan diantara dua institusi guru di Indonesia. Memang, nominalnya tidak harus sama rata. Namun, tetap proporsional.
“Karena memang jumlah pendidik agama lebih sedikit dibanding umum. Tapi setidaknya bisa proporsional,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengapresiasi bahwa sejauh ini nasib guru agama di Kabupaten Kudus sudah diupayakan. Tapi mengaca di tingkat nasional, pihaknya berharap negara bisa lebih terbuka untuk merealisasikan keadilan bagi para guru.
Bukan hanya dituntut memberikan kinerja terbaik, tapi negara hadir memberikan hak para guru. Baik itu terkait pengangkatan mereka sebagai guru tetap maupun keadilan antara huru agama dan guru umum.
