KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pemuda asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di Kabupaten Kudus.
Pelaku pencurian tersebut yakni MB (23) asal Kecamatan Candisari, Kota Semarang. MB harus harus mendekam di jeruji besi Polsek Mejobo Polres Kudus.
Dirinya ditangkap usai mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Sabtu (25/03/2023) pukul 04.00 WIB.
Ironisnya, MB yang merupakan pelaku pencurian motor adalah keponakan korban sendiri yang sebelumnya menginap dirumahnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro menjelaskan pelaku Curanmor berhasil kami tangkap beberapa jam usai korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawan dirumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati,” kata Iptu Krisbiantoro, Sabtu (25/3/2023) siang.
Kapolsek menambahkan, setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung menawarkan motor curiannya secara online melalui Facebook. Dari postingan tersebut, oleh pelaku berhasil menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.
“Jadi, motor dijual Rp. 2.300.000,- dan uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp. 200.000,- untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban,” imbuhnya.
