Saat ditanya, MB mengaku setelah menguasai motor, langsung memposting di Facebook. Tak berselang lama, ada pembeli yang meminta COD di are Pragola, Pati. Dirinya juga tidak mengenal pembeli motor hasil curiannya tersebut.
“Saat ini Tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban,” ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (25/3/2023) pukul 5.30 Wib korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Mejobo. Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV disekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku Curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri yang saat itu sedang menginap dirumahnya.
Dengan mudah, pelaku langsung ditangkap dirumah korban tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 2.100.000,- yang merupakan hasil dari penjualan motor korban.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
