Dari hasil pemerikasaan, ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merek. Seperti DALILL BOLD FINE CUT FILTER (putih), YS PRO MILD, CLASSY BOLD, CLASSY MILD, C@ppuccino Stick TWENTY, ESJE BOLD, dan SAM LIOK KIOE.
“Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.387.003,” ungkap Arif.
Setelah itu, barang bukti rokok beserta mobil berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar agar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Arif mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo Polres Pati serta masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-undang cukai.
“Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” kata Arif.**
