“Pita kejut ini dipasang agar pengemudi mendapat tanda peringatan untuk mengurangi kecepatan, lebih waspada, dan tidak kehilangan konsentrasi, terutama bagi yang lelah atau mengantuk,” kata AKP Royke pada Sabtu, 27 September 2025.
Dengan adanya getaran yang ditimbulkan oleh pita kejut, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) yang optimal di Kabupaten Kudus.
Selain berfungsi sebagai pengingat akan adanya blackspot, pemasangan rumble strip diharapkan mampu membawa perubahan pada perilaku berkendara masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk selalu tertib dan senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata AKP Royke.
Satlantas Polres Kudus berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Upaya berkelanjutan ini merupakan bagian dari visi Polres Kudus untuk menghadirkan kondisi jalan yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kudus.***
