Kementerian Kebudayaan, kata Giring, juga masih menunggu untuk kelengkapan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam pengajuan WBTB. Dia menargetkan agar proses dapat dilakukan dengan segera.
“Karena memang caping kalo ini harus cepat-cepat dijadikan warisan budaya tak benda tingkat nasional Indonesia. Karena kita lihat pengrajinnya juga tinggal tiga, nanti kita buat program untuk upaya pelestarian,” tambahnya.
Saat disinggung apakah pakaian adat kudus dan caping kalo dapat dikenakan di Istana Negara, Giring menjawab dengan sedikit tawa. Katanya, hal itu perlu komunikasi lebih lanjut dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Kalau di Istana nanti pasti kita suggest dulu kan, ke setneg dan setkab,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyebut bahwa proses pengajuan caping kalo untuk menjadi WBTB telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Saat ini, pengajuan tersebut masih berproses di kementerian.
“Ini masih proses, semoga bisa segera (ditetapkan WBTB),” ucapnya singkat. ***
