KUDUS, ZONANEWS.ID – Penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjang tahun 2022 mencapai 75,79 persen dari target, yang semula ditetapkan sebesar Rp 117.765.231.000 tercapai sebesar Rp 89.223.093.500.
Kasi PKB pada Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kudus, Sukatmo menyampaikan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak BBNKB tersebut terhitung mulai Januari hingga Desember 2022.
“Kita sudah 75,79 persen dari target, atau kekurangnya ada sekitar Rp 28 542.137.500 dari target yang ditentukan,” ujarnya, Selasa, 27 Desember 2022.
Penerimaan pajak BBNKB sejumlah tersebut, lanjut Sukatmo, disebabkan lantaran daya beli masyarakat Kudus untuk kendaraan menurun. Ini mengingat bahwa pemasukan terbesar dari pajak BBNKB adalah dari pembelian motor baru oleh masyarakat.
“Untuk tahun kemarin juga sama saja, apalagi kemarin pas covid, jadi daya beli masyarakat memang tidak tinggi,” ujarnya.
Kendati demikian, angka penerimaan pajak dari sektor tersebut dinilai tidak terlalu buruk. Masyarakat dinilai sudah menyumbangkan pendapatan asli daerah cukup bagus di tahun ini.
